TINTA SILAMPARI, LUBUK LINGGAU - Winasta Ayu Duri, ditetapkan KPU Kota Lubuklinggau sebagai Calon Anggota DPRD Kota Lubuklinggau terpilih, usai melakukan rapat pleno atas penguduran diri dari H Rodi Wijaya yang maju dalam Pilkada Lubuklinggau.
Rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau ini, dihadiri oleh semua komisioner KPU pada Sabtu 6 September 2024.
Komisioner KPU Lubuklinggau Andri Affandi membenarkan danya rapat pleno yang sudah mereka lakukan. Ia menjelaskan, ditetapkannya Winasta Ayu Duri, menggantikan H Rodi Wijaya, dikarenakan yang bersangkutan meraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan 2.
Diungkapkan Andre, pengunduran diri dari H Rodi Wijaya mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 dan pasal 32, disitu menjelaskan bahwa Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mundur jika maju Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.
"Proses ini kami jalani sesuai dengan hasil konsultasi ke KPU Provinsi dan kami juga sudah melakukan klarifikasi dengan bersangkutan yang dimandatkan kepada pengurus partai bersangkutan," katanya.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua KPU Lubuklinggau, kalau H Rodi Wijaya telah resmi digantikan oleh Winasta Ayu Duri, dikarenakan yang bersangkutan maju sebagai Calon Walikota Lubuklinggau, dan surat pengunduran dirinya sudah diterima oleh KPU.
"Karena yang bersangkutan maju sebagai bakal calon sebagai mana aturan harus mengundurkan diri dan sudah dilakukan klarifikasi dan dijawab Pengurus Golkar benar adanya. Mengingat proses pelantikan akhri bulan ini," tambah Dodi.
Selanjutnya pihak KPU Lubuklinggau akan menyerahkan hasil pleno ini ke Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau sebagai acuan untuk pelantikan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. "Nama pengganti ini segera kami serahkan ke Sekwan sebagai acuan untuk pelantikan anggota DPRD nanti," pungkasnya.
Diedit Wartogiri
